,
Headlines News :
Home » , » KPK Usut Politisi Banten Penerima Mobil Wawan

KPK Usut Politisi Banten Penerima Mobil Wawan

Written By Admin Tampan on Senin, 17 Februari 2014 | 16.12

img4b468b6139b96JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengusut dugaan penerimaan mobil-mobil oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten yang diberikan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardhana alias Wawan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK masih terus menelusuri aset-aset yang diduga milik Wawan setelah menyita 25 mobil dan satu motor Harley Davidson beberapa hari lalu. Penyidik pun sudah menerima informasi bahwa ada mobil-mobil yang dimiliki Wawan diberikan ke anggota DPRD Provinsi Banten. "Tentu kalau ada (pemberian mobil) dari TCW ke anggota DPRD Banten, periyidik akan mengusut lebih lanjut. Artinya harus dipastikan dulu konteksnya apa," tandas Johan saat dihubungi KORAN SlNDO kemarin.
Pada Kamis (6/2), ujarnya, penyidik sudah memeriksa anggota Komisi V Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Banten Eddi Yus Amirsyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan. Yang bersangkutan bisa saja diperiksa terkait mobil atau soal dugaan aliran uang dari Wawan. Apalagi kata Johan, penyidik sudah menerima laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik Wawan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Mencurigakan (PPATK).
Dia menuturkan, belum ada kesimpulan apakah anggota DPRD Provinsi Banten penerima mobil itu bisa dijerat atau tidak. "Belum ada kesimpulan. Mesti kita validasi dulu semua informasi dan keterangan itu. Bisa saja nanti ada anggota DPRD Banten diperiksa lagi,"bebernya.
Informasi yang diterima KORAN SINDO menyebutkan, delapan anggota DPRD Banten diduga menerima mobil dari Wawan. Mobil yang diberikan itu di antaranya Toyota Alphard, Mercedes Benz E300, Land Cruiser Prado, HondaCRV, Jeep Rubicon, Mercedes Benz C211, dan Jaguar.
Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai, jika mobil itu dibeli dari hasil korupsi dan kemudian diberikan Wawan kepada anggota DPRD, itu artinya unsur TPPU sudah terpenuhi. Orang yang memberikan itu, ujarnya, bisa disebut telah melakukan TPPU aktif. sabir laluhu
Sumber: Seputar Indonesia, 10 Februari 2014
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. mediasi zurnal - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Sinhala Mp3