Jura Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pekan lalu Media mengembalikan sebuah mobil Honda CR-V berwarna hitam. "Mobil itu sudah disita KPK," kata Johan, Senin (10/2/2014).
KPK memeriksa tiga orang anggota DPRD Banten yang diduga menerima pemberian mobil dari Wawan, yaitu Media Warman dari Fraksi Partai Demokrat, Sonny Indra Djaya (Fraksi Demokrat), dan Thoni Fathoni Mukson (Fraksi Kebangkitan Bangsa). Sebelumnya, Jumat (7/2/2014), KPK telah memeriksa anggota DPRD Eddy Yus Amirsyah dari Fraksi Partai Demokrat.
Keempat orang tersebut diduga menerima mobil dari Wawan. Eddy Yus disebut mendapatkan empat mobil yaitu Jeep Rubicon, Moris, Mercedes serf E dan serf R, Media Warman mendapatkan Honda CR-V dan Mercedes C200, Sonny Indra Djaya mendapatkan Honda CR-V, sedangkan Thoni Fathoni mendapatkan Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard.
Nama-nama lain yang diduga menerima mobil dari Wawan di antaranya Aeng Haerudin mendapatkan Mercedes E300 dan Toyota Alphard, Agus Fuji Raharjo yang disebut menerima Mercedes C200, Suparman mendapat Toyota Alphard, Hartono mendapat Honda CR-V, dan Jayeng Rana disebut menerima Mercedes E300 dan Jaguar. Baru empat nama pertama yang sudah diperiksa KPK.
Menurut Jophan, mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan pada Wawan. Penyitaan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan KPK atas anggota DPRD tersebut.
Kuasa Hukum Wawan, Maqdir Ismail membantah jika kliennya membagikan mobil kepada anggota DPRD Banten. Ia mengatakan, Wawan hanya meminjamkan mobil-mobil tersebut. Kepemilikan mobil-mobil tersebut masih atas nama Wawan maupun perusahaan miliknya. "Karena pertemanan. Ada yang teman lama, teman sejak kecil," katanya. (A-170)***
Posting Komentar